Beranda | Artikel
Kaidah Fikih (1) : Agama Mendatangkan Mashlahat dan Menolak Mudhorot
Jumat, 1 Juli 2016

Agama ini datang untuk mendatangkan mashlahat dan menolak mudlarat

Karena semua perintah Allah pasti mashlahatnya murni atau lebih besar dari mudlaratnya seperti sholat, zakat, puasa, haji, berbakti kepada orang tua dan sebagainya.

Demikian juga larangan Allah, pasti semuanya mengandung mudlarat yang murni atau lebih besar dari mashlahatnya seperti syirik, bid’ah, sihir, riba, zina, judi dan sebagainya.

Maka semua yang mashlahatnya murni atau lebih besar adalah perkara yang diperintahkan.
dan semua yang mudlaratnya murni atau lebih besar adalah perkara yang dilarang.

Apabila mashlahat dan mudlaratnya sama besar, maka lebih baik ditinggalkan agar tidak jatuh kepada yang dilarang.

Namun, terkadang sebagian orang memandang suatu mashlahat padahal sebetulnya tidak.
seperti perayaan maulid Nabi, perayaan isra dan mi’raj dan sebagainya.
karena tanpa perayaan tersebut mencintai Nabi dapat dilakukan dengan yang sesuai syariatnya seperti menuntut ilmu syariat dan mengamalkannya.
di zaman khulafa rasyidin islam semakin jaya tanpa perayaan tersebut, bahkan kecintaan mereka kepada Nabi melebihi orang orang yang merayakan maulid.
itu menunjukkan bahwa perayaan maulid tidak memberi mashlahat apapun untuk agama. Dan tidak memberi mudlarat apapun bila ditinggalkan.
justeru perayaan tersebut memberi mudlarat terhadap agama dari sisi menambah nambah syariat yang tidak pernah diizinkan oleh Allah Azza wajalla.


Artikel asli: https://cintasunnah.com/kaidah-fikih-1-agama-mendatangkan-mashlahat-dan-menolak-mudhorot/